" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar isteri masuk bukan mahram ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz . " , " saya mau tanya apakah benar bahwa wanita yang telah jadi isteri kita bukan muhrim kita sehingga jika kita sentuh dengan dalam ada suci ( berwudhu ) maka batal wudhunya . belum saya ucap terima kasih atas jawab yang beri . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 21 august 2007 22 : 53  " , "  5 . 982 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz . " , " saya mau tanya apakah benar bahwa wanita yang telah jadi isteri kita bukan muhrim kita sehingga jika kita sentuh dengan dalam ada suci ( berwudhu ) maka batal wudhunya . belum saya ucap terima kasih atas jawab yang beri . " , " n " , " ungkap bahwa isteri kita bukan mahram kita mungkin perlu jelas maksud dan erti . ingat istilah mahram yang guna dalam hubung suami isteri beda hukum dengan istilah mahram bagaimana umum . " , " misal , orang laki - laki dengan wanita yang bukan mahram larang untuk dua ( " , " ) , sedang orang suami justru boleh dua , bahkan sentuh hingga laku hubung suami isteri . dari sisi ini saja sudah jelas bahwa hukum mahram antar dua beda . " , " mahram itu pada dasar makna wanita yang haram untuk nikah untuk lama . misal ibu , nenek , saudara kandung , bibi , keponakan dan terus . bagai wanita yang haram nikah , maka ada ada boleh untuk lihat bagi aurat , juga ada boleh untuk dua , sentuh kulit dan terus . " , " sedang istilah ' bukan mahram ' makna wanita yang boleh nikah . namun lama belum nikah , ada larang - larang , yaitu tidak boleh dua , sentuh kulit dan lain . kalau sudah nikah , maka semua larang itu jadi tidak laku . dan biasa , istilah bukan mahram sudah tidak laku lagi . " , " ini adalah tanya klasik , di mana jawab pun tidak kalah klasik . karena benar jawab memang bisa duga , yaitu jadi khilaf di kalang para ulama . " , " bagi ulama pandang bahwa orang suami yang sentuh kulit isterinya batal wudhu ' nya . bagi ulama lain pandang balik . " , " mereka yang pandang bahwa sentuh kulit antara suami isteri dalil dengan beberapa dasar , di antara : " , " . " , " hadits ini riwayat oleh malik dan asy - syafi ' i . " , " ( hr al - baihaqi ) " , " selain itu mereka juga dalil dengan apa yang anda tanya di atas , yaitu hubung suami isteri yang belum bukan mahram , akan tetap terus tidak mahram meski sudah meni . dan konsekuensi , sentuh antara mereka akan batal wudhu ' . " , " sedang mereka yang dapat bahwa antara suami isteri tidak batal wudhu ' bila sentuh , dasar pandang mereka pada beberapa dalil ikut ini : " , " ( hr ahmad ) " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " r nnamun mereka semua dalil ini sanggah oleh kelompok pertama dengan beberapa hujjah , misal bahwa apa yang jadi antara nabi saw dengan para isterinya rupa suatu kekhusususan , tidak laku buat umat . " , " pendek , apa yang anda tanya itu cara hukum masih jadi beda dapat di kalang para ulama . ada yang kata sentuh suami isteri batal wudhu dan ada yang dapat balik . "
